VISI DPRD KABUPATEN SEMARANG
TERWUJUDNYA PEMERINTAHAN KABUPATEN SEMARANG YANG DEMOKRATIS, ASPIRATIF, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL DALAM TAHAPAN MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
MISI DAN SASARAN DPRD KABUPATEN SEMARANG
Misi DPRD Kabupaten Semarang merupakan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam upaya mewujudkan Visi DPRD Kabupaten Semarang. Misi DPRD Kabupaten Semarang adalah sebagai berikut:
- Pengembangan implementasi nilai-nilai demokrasi kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- Peningkatan efektifitas penyerapan dan perumusan aspirasi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- Pengembangan transparasi penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- Peningkatan akuntabilitas kinerja penyelenggara pemerintahan daerah;
- Pengembangan berbagai peraturan daerah yang menjamin adanya kepastian hukum dan perlindungan serta ketertiban masyarakat;
- Peningkatan kapasitas lembaga perwakilan rakyat daerah.
Sasaran strategis yang direncanakan dalam rangka peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Semarang adalah:
- Menyusun, mengkaji, membahas dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah;
- Meningkatkan kepekaan dan komitmen anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap aspirasi masyarakat yang diakomodir ke dalam APBD setiap tahun;
- Tercapainya proporsionalitas antara belanja langsung dengan belanja tidak langsung, dengan kecenderungan belanja langsung lebih meningkat pada APBD setiap tahun.
- Efektivitas pengawasan terhadap realisasi target berdasarkan pada data riil potensi daerah.
- Adanya konsistensi pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD setiap tahun dengan angka penyimpangan ditekan sampai dengan 0%.
- Adanya peningkatan kapasitas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan indikator peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui berbagai bentuk pendidikan dan pelatihan/ bimbingan teknis bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam bidang legislasi, anggaran, pengawasan serta penyelenggaraan pemerintah daerah.
- Merencanakan kunjungan kerja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (di dalam wadah alat kelengkapan DPRD) baik di dalam daerah maupun di luar daerah dalam rangka kajian pembanding penyusunan peraturan daerah, penyusunan rencana kebijakan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah, pendalaman bidang tugas, koordinasi dan konsultasi guna menambah wawasan dan mempertajam analisa.
- Melaksanakan kegiatan reses guna menampung aspirasi masyarakat di masing-masing daerah pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.