KEWAJIBAN ANGGOTA DPRD :
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila ;
- Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan
perUndang-undangan ;
- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
- Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan ;
- Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat ;
- Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ;
- Menaati tata tertib dan kode etik ;
- Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah kabupaten ;
- Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala ;
- Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat ; dan,
- Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
HAK-HAK DPRD :
- Hak Interpelasi,
yaitu Hak DPRD kabupaten untuk meminta keterangan kepada Bupati mengenai kebijakan pemerintah
kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara ;
- Hak Angket,
yaitu Hak DPRD kabupaten untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten yang
penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat daerah dan negara yang diduga
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- Hak Menyatakan Pendapat,
yaitu Hak DPRD kabupaten untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati atau mengenai kejadian
luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut
pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
HAK-HAK ANGGOTA DPRD :
- Mengajukan rancangan peraturan daerah kabupaten ;
Anggota DPRD kabupaten mempunyai hak mengajukan usul rancangan peraturan daerah.
- Mengajukan pertanyaan ;
Anggota DPRD mempunyai hak mengajukan pertanyaan kepada bupati. Pertanyaan diajukan kepada Bupati
Semarang tersebut disusun secara tertulis, singkat, dan jelas serta disampaikan kepada pimpinan DPRD.
- Menyampaikan usul dan pendapat ;
Anggota DPRD berhak menyampaikan usul dan pendapat mengenai suatu hal, baik yang sedang dibicarakan
maupun yang tidak dibicarakan dalam rapat. Tata cara penyampaian usul dan pendapat dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan mengenai hak mengajukan pertanyaan.
- Memilih dan dipilih ;
Anggota DPRD mempunyai hak memilih dan dipilih menjadi Anggota/Pimpinan dari Alat Kelengkapan DPRD.
- Membela diri ;
Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji, kode etik, dan/atau tidak melaksanakan
kewajiban sebagai anggota diberi kesempatan untuk membela diri dan/atau memberikan keterangan kepada
Badan Kehormatan DPRD.
- Imunitas ;
Anggota DPRD kabupaten tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan/atau
pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPRD kabupaten ataupun
di luar rapat DPRD kabupaten yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD kabupaten.
- Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas ;
Anggota DPRD mempunyai hak untuk mengikuti orientasi pelaksanaan tugas sebagai anggota DPRD pada
permulaan masa jabatannya dan mengikuti pendalaman tugas pada masa jabatannya.
- Protokoler ; dan,
Hak Protokoler adalah hak Anggota DPRD untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya
baik dalam acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.
- Keuangan dan administratif.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pimpinan dan anggota DPRD kabupaten berhak memperoleh
tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan daerah.