FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG
- Fungsi DPRD
Sebagai perwujudan representasi rakyat di daerah, DPRD Kabupaten Semarang memiliki fungsi sebagai berikut:
- Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, Diwujudkan dalam bentuk menyusun program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang bersama Bupati, membahas bersama Bupati dan menyetujui atau tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang serta mengajukan usul Rancangan Peraturan Daerah;
- Fungsi Anggaran, Diwujudkan dalam pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Semarang yang diajukan oleh Bupati;
- Fungsi Pengawasan.Diwujudkan dalam mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan Bupati, pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
- Tugas dan Wewenang
- Membentuk Peraturan Daerah bersama Bupati Semarang;
- Membahas dan memberikan persetujuan Raperda mengenai APBD Kabupaten Semarang yang diajukan oleh Bupati Semarang;
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD Kabupaten Semarang;
- Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Bupati Semarang dan atau Wakil Bupati Semarang kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian;
- Memilih Wakil Bupati Semarang dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Bupati Semarang;
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang terhadap rencana perjanjian internasional di Kabupaten Semarang;
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang;
- Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Semarang dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang;
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.