Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 bahwa fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terdiri dari fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan. Oleh karena itu, peran Sekretariat DPRD menjadi sangat penting guna menunjang pelaksanaan tugas, wewenang, hak serta kewajiban DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
V I S I TERWUJUDNYA PELAYANAN ADMINISTRASI YANG CEPAT DAN TEPAT DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH |
M I S I |
1. | MENYELENGGARAKAN SISTEM TATA LAKSANA PELAYANAN ADMINISTRASI YANG CEPAT DAN TEPAT MELALUI PERENCANAAN, PENGOLAHAN, PENELAAHAN DAN PENGKOORDINASIAN SERTA PERUMUSAN KEBIJAKAN PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH. |
2. | MELAKSANAKAN PEMBINAAN PERSONIL DAN PENINGKATAN SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM RANGKA MENUJU PEMERINTAHAN YANG BERSIH |
3. | MENINGKATKAN PEMENUHAN KEBUTUHAN SARANA DAN PRASARANA UNTUK MENDUKUNG KEGIATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH. |
4. | MENYEDIAKAN ANGGARAN YANG CUKUP UNTUK MENDUKUNG KEGIATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DENGAN PERENCANAAN YANG SESUAI KETENTUAN PERATURAN PENGANGGARAN. |