BADAN MUSYAWARAH

Admin
19 Januari 2023 1079 x

Untitled Document


Badan Musyawarah (Banmus) DPRD  adalah alat kelengkapan DPRD yang memiliki tugas utama dalam merencanakan dan mengoordinasikan kegiatan DPRD. Banmus bertugas menyusun agenda kerja DPRD, menentukan jadwal sidang, serta membahas hal-hal strategis sebelum dibawa ke rapat paripurna.

Tugas dan Fungsi Badan Musyawarah DPRD :
  1. Menyusun dan menetapkan jadwal sidang DPRD dalam satu tahun atau perubahan jika diperlukan.
  2. Mengkoordinasikan tugas alat kelengkapan DPRD agar kegiatan berjalan efektif dan tidak tumpang tindih.
  3. Memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD terkait program kerja, mekanisme pembahasan, dan berbagai hal strategis lainnya.
  4. Mengatur urusan internal DPRD, termasuk pembahasan usulan rancangan peraturan daerah sebelum masuk ke tahap berikutnya.
  5. Mengevaluasi dan menyesuaikan jadwal kerja DPRD, termasuk sidang paripurna dan rapat komisi.



KETUA BADAN MUSYAWARAH

 

BONDAN MARUTOHENING

 

WAKIL KETUA WAKIL KETUA WAKIL KETUA

 

 

 

H. ZAENUDIN Drs. H. UMAR SUJADI SUYADI, S.T

 

SEKRETARIS BUKAN ANGGOTA
SEKRETARIS DPRD

 

ANGGOTA

 

 

 

DARYANTO, AMd HANDIKA GUSNI R. S.Psi LIA AMELIA

 

 

 

THE HOK HIONG H. FATKHURRAHMAN ABA YAYIT AL BOSTOMI

 

 

 

Ir. BAMBANG IRIANTO SUMARYANTO, A.M.K.L MUHAMMAD NURKHOLIS

 

 

 

DIAN KARTIKA RINI, SE LILY SRI WACHIDUNI C. SE AGUS BUDIYONO

 

 

 

MUHAMMAD AFIFUDIN WISNU WAHYUDI Drs. PUJO PRAMUJITO

 

 

 
YUNIARSO PRIH SUSILO, S.IP TITIN WAHYOENINGSIH  

 



Berita Terpopuler

Selendang DPRD Resmi Di Luncurkan..

Sal Admin
Berita Dewan

Buruh Pertanyakan JHT ke DPRD..

Sal Admin
Berita Dewan