- Kedudukan Organisasi
- Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD
- Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD secara teknis operasional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
- Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi
- Tugas Pokok Organisasi
Sekretariat DPRD mempunyai Tugas Pokok menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta mengkoordinasikan dan menyediakan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah
- Fungsi Organisasi
- Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD
- Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD
- Penyelenggaraan rapat-rapat DPRD ; dan
- Pengoordinasian dan penyediaan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah