Setelah 7 Tahun Akhirnya Bisa Diselesaikan
Setelah melakukan perjalanan panjang, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Semarang akhirnya Jum’at (10/3) siang disetujui.
Dengan dikeluarkannya Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional PB.01/273.IV-200/II/2023 tanggal 20 Februari 2023 perihal Persetujuan Substansi atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Semarang Tahun 2023-2043. Maka DPRD Kabupaten Semarang menggelar Rapat PAripurna dengan agenda Persetujuan bersama antara Bupati Semarang dengan DPRD Kabupaten Semarang atas Raperda RTRW Kabupaten Semarang Tahun 2023-2043.
Rapat yang dihadiri 41 anggota DPRD dan dipimpin Ketua DPRD Bonda Marutohening, didampingi Wakil ketua, turut hadir Bupati dan Wakil Bupati Semarang dan Forkompimda, kepala PD.