Setwan

Penandatanganan Pakta Integritas

Demi  membangun komitmen bersama, menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, sekretaris DPRD, dua kepala bagian dan enam kepala sub bagian menandatangani Pakta Integritas. Selasa (4/1).

Pakta Integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pelaksanakan Pakta Integritas di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah menggunakan acuan dasar Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Tujuan pelaksanaan Pakta Integritas adalah memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel.

Kegiatan penandatangan fakta integritas disaksikan oleh Bupati dan Wakil Bupati Semarang, Ketua DPRD, para Wakil Ketua DPRD dan Sekretaris Daerah. Dalam arahannya Ketua DPRD Bondan Marutohening, ada hal yang harus dijunjung tinggi selain dari standar tugas yang ditetapkan, yaitu integritas. Ketua DPRD berharap agar semua pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD memiliki komitmen untuk teguh dalam menjalankan semua pernyataan yang tertuang dalam Pakta Integritas. (prs)