Latar Belakang
Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 bahwa fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terdiri dari fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan. Oleh karena itu, peran Sekretariat DPRD menjadi sangat penting guna menunjang pelaksanaan tugas, wewenang, hak serta kewajiban DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
Visi dan Misi
V I S I
TERWUJUDNYA PELAYANAN ADMINISTRASI YANG CEPAT DAN TEPAT DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
M I S I