DPRD Kab. Semarang
Badan Musyawarah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Semarang
2024-2029
Badan Musyawarah (Banmus) DPRD adalah alat kelengkapan DPRD yang memiliki tugas utama dalam merencanakan dan mengoordinasikan kegiatan DPRD. Banmus bertugas menyusun agenda kerja DPRD, menentukan jadwal sidang, serta membahas hal-hal strategis sebelum dibawa ke rapat paripurna.
Tugas dan Fungsi Badan Musyawarah DPRD
  1. Menyusun dan menetapkan jadwal sidang DPRD dalam satu tahun atau perubahan jika diperlukan.
  2. Mengkoordinasikan tugas alat kelengkapan DPRD agar kegiatan berjalan efektif dan tidak tumpang tindih.
  3. Memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD terkait program kerja, mekanisme pembahasan, dan berbagai hal strategis lainnya.
  4. Mengatur urusan internal DPRD, termasuk pembahasan usulan rancangan peraturan daerah sebelum masuk ke tahap berikutnya.
  5. Mengevaluasi dan menyesuaikan jadwal kerja DPRD, termasuk sidang paripurna dan rapat komisi.
DPRD Kab. Semarang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Semarang
Situs web resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Semarang, menyajikan informasi seputar aktifitas Dewan, Profil, Fraksi Partai, Komisi, Badan DPRD.
Jl. Diponegoro No.203, Putotan, Sidomulyo, Kec. Ungaran Tim., Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50511
(024) 692 1053 / 55
setwan.web@gmail.com
Copyright © 2026 DPRD Kab. Semarang. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | dashboard