Badan Musyawarah (Banmus) DPRD
adalah alat kelengkapan DPRD yang memiliki tugas utama dalam merencanakan dan mengoordinasikan kegiatan DPRD. Banmus bertugas menyusun agenda kerja DPRD, menentukan jadwal sidang, serta membahas hal-hal strategis sebelum dibawa ke rapat paripurna.
Tugas dan Fungsi Badan Musyawarah DPRD
- Menyusun dan menetapkan jadwal sidang DPRD dalam satu tahun atau perubahan jika diperlukan.
- Mengkoordinasikan tugas alat kelengkapan DPRD agar kegiatan berjalan efektif dan tidak tumpang tindih.
- Memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD terkait program kerja, mekanisme pembahasan, dan berbagai hal strategis lainnya.
- Mengatur urusan internal DPRD, termasuk pembahasan usulan rancangan peraturan daerah sebelum masuk ke tahap berikutnya.
- Mengevaluasi dan menyesuaikan jadwal kerja DPRD, termasuk sidang paripurna dan rapat komisi.