Kedudukan dan Tugas Pokok & Fungsi
DPRD Kab. Semarang

Kedudukan Organisasi

Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD

Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD secara teknis operasional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.


Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi

1. Tugas Pokok Organisasi

Sekretariat DPRD mempunyai Tugas Pokok menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta mengkoordinasikan dan menyediakan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah

2. Fungsi Organisasi

  • Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD
  • Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD
  • Penyelenggaraan rapat-rapat DPRD ; dan
  • Pengoordinasian dan penyediaan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah
DPRD Kab. Semarang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Semarang
Situs web resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Semarang, menyajikan informasi seputar aktifitas Dewan, Profil, Fraksi Partai, Komisi, Badan DPRD.
Jl. Diponegoro No.203, Putotan, Sidomulyo, Kec. Ungaran Tim., Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50511
(024) 692 1053 / 55
setwan.web@gmail.com
Copyright © 2026 DPRD Kab. Semarang. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | dashboard