PDRD mulai dibahas
Pemerintah Kabupaten Semarang akan segera membentuk Peraturan Daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Hal tersebut sebagai tindak lanjut berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Setelah Bupati Semarang menyampaikan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada awal bulan maret ini dan DPRD Kabupaten Semarang sekaligus membentuk panitia khusus dan telah dijadwalkan untuk dilakukan pembahasan pada bulan maret yang dibagi menjadi 4 (empat) panitia khusus karena banyaknya materi yang dibahas.
Pada minggu lalu panitia khusus telah dilakukan pembahasan raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana pembagian pembahasan meliputi Pansus I membahas Pajak Daerah, Pansus II membahas Retribusi Jasa Umum, Pansus III membahas retribusi jasa usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu dibahas pansus IV. Jadwal yang diagendakan oleh Badan Musyawarah untuk pembahasan pansus ketiga pansus sudah dapat diselesaikan tinggal kurang satu panitia khusus yang belum selesai dan meminta perpanjangan pembahasan pada Pimpinan DPRD agar bisa diagendakan ulang pada rapat Badan Musyawarah mendatang.
Dengan dibahasnya raperda ini dan proses evaluasi yang memerlukan waktu yang panjang, diharapkan pada tahun 2023 sudah bisa disahkan dan tahun 2024 sudah bisa diberlakukan.