GEMPUR (Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran) melakukan audensi dengan DPRD Kabupaten Semarang (24/2).
Kali ini Gempur melakukan audensi dengan DPRD bukan terkait upah minimum, melainkan mempertanyakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua. Audensi yang diterima Komisi D didampingi Dinas terkait menerima hampir 30 orang perwakilan buruh di ruang Aspirasi DPRD Kabupaten Semarang.